Selasa 03 Feb 2015 10:42 WIB

Batu Akik akan Dikenakan Pajak Barang Mewah

Rep: c94/ Red: Bilal Ramadhan
 Bermacam batu akik dengan cincin perak di ITC Kebonkalapa, Kota Bandung, Ahad (14/9). (Republika/Edi Yusuf)
Bermacam batu akik dengan cincin perak di ITC Kebonkalapa, Kota Bandung, Ahad (14/9). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Pemerintah akan mengenakan Batu Akik pajak barang mewah, Hal itu disusul Rencana pemerintah merevisi meraturan menteri yang tertuang dalam peraturan menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008 tentang PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

"Hal itu tidak jadi masalah. Karena yang akan dikenakan pajak batu senilai Rp. 1 miliar ke atas. lagi pula pmbeli dan pedagang masuk kedalam katagogi mampu," kata Kepala Dinas Kebudayaam, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Shahlan Rasyidi saat dihubungi Republika, Selasa (3/2).

Selain mendukung rencana pajak pada batu akik, Shahlan juga menyebut, penerapan pajak itu akan diperuntukan kembali pada masyarakat dalam bentuk menunjang sarana publik lebih baik. "Itu juga akan mengangkat nilai ekonomi pada jenis batu yang lain," ujarnya.

Ditemui terpisah di Pusat Batu Akik Pasar Dervis, Zanal (47 tahun) seorang pedagang yang mendengar aturan itu mengatakan tidak mendukung. Pasalnya, harga batu tidak seperti harga emas yang memiliki standar harga.

"Kami tidak setuju bila seni batu dimasukan katagori barang mewah," ungkap pria asal Cigaranten, Sukabumi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement