Senin 02 Feb 2015 21:45 WIB

Jual Miras, Izin Usaha Minimarket akan Dicabut

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Indah Wulandari
 Miras, salah satu pemicu matinya hati
Miras, salah satu pemicu matinya hati

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perdagangan akan mencabut izin usaha minimarket yang membandel terkait larangan penjualan minuman keras.

Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengatakan, apabila teguran dari Kemendag tidak dipedulikan akan diberikan sanksi lebih keras. ''Izin dicabut,'' kata dia, Senin (2/2) sore.

Menurut Rahmat, pihaknya bertindak sesuai dengan laporan dan pengaduan dari masyarakat. Minimarket yang terbukti 'nakal' diberikan teguran dan kalau masih membandel akan dicabut izin usahanya.

Dia menegaskan, masyarakat ikut berpartisipasi dalam penegakan aturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement