REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan memberikan gaji kepada para pegawai honorer di Ibu Kota tiga kali upah minimum provinsi (UMP).
Namun, Basuki mengajukan syarat, gaji tiga kali UMP itu akan diberikan asalkan para pegawai honorer bekerja dengan profesional. Janji Basuki itu lantaran pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI akan mendapatkan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dinamis. Hal itu pun memicu kesenjangan.
"Buat mereka yang memiliki kualitas dan dapat bekerja secara profesionalitas akan kita berikan apresiasi bahkan tiga kali upah minimum provinsi (UMP)," kata Ahok di Balai Kota, Senin (2/2).
Ahok, sapaan Basuki mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan dua kali UMP kepada pegawai honorer seperti penjaga parkir. Ia berharap pemberian gaji tinggi dapat memicu semangat kerja.
"Pegawai honorer sudah kita kasih tunjangan juga, seperti dua kali UMP,” ujar Ahok.
Mantan bupati Belitung Timur ini berkata, pegawai honorer yang rajin diharapkan juga memicu kinerja para PNS. Buat mereka yang telah menjadi PNS, Ahok menegaskan tidak ada jaminan bila mereka tidak bisa bekerja profesional.
"Kalau para pegawai PNS malas-malasan ya kita pecat, kita ganti dengan para pegawai honorer yang memiliki kemampuan bagus," tegas Ahok.