Senin 02 Feb 2015 20:51 WIB

Disperindag Sulsel Sisir Tempat Hiburan yang Menjual Miras

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Karta Raharja Ucu
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.
Foto: Antara
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementrian Pedagangan mempersiapkan peraturan baru mengenai aturan penjualan minuman keras (miras), termasuk bir. Dalam peraturan tersebut, miras tidak diboleh diperjualbelikan di minimarket.

Kepala pelaksana tugas (plt) Disperindag Sulsel Sidik Salam mengatakan akan mempelajari peraturan ini lebih dalam peraturan tersebut. Agar Disperindag tidak salah dalam mengambil tindakan di lapangan.

Disperindag juga akan menyiapkan tim untuk melakukan penyisiran untuk mengecek minimarket maupun tempat hiburan. "Kita juga tim pengawasan dan ini terus kita kerahkan untuk melihat pergerakan penjual miras. Kalau memang melanggar peraturan jelas akan kita tindak," ujar Sidik Salam di Jakarta, Senin (2/2).

Selain itu, Sidik juga siap menyisir tempat hiburan jika kebijakan peredaran miras juga tidak diperbolehkan di tempat-tempat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement