REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP--Kasus korupsi dana hibah yang diduga melibatkan pengurus lembaga desa dan kepala desa di Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, akan segera disidangkan.
''Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, hanya tinggal menunggu persidangan saja,'' kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (2/2).
Meski demikian mengenai penyerahan tersangka, Kapolres mengaku, baru seorang tersangka yang bisa diserahkan kejaksaan untuk penahanan.
Seorang yang sudah diserahkan, adalah Sutrisman (53 tahun), seorang PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua LPPMD (Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa) Maos Kidul.
Sedangkan kepala desanya, Sumartoyo, sejauh ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). ''Kita melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani unit tipikor Satreskrim Polres Cilacap ini, terjadi pada tahun 2013. Pada tahun itu, Desa Maos Kidul mendapatkan dana hibah senilai Rp 180 juta dari APBD Perubahan 2013 Kabupaten Cilacap, untuk pembangunan sarana dan prasarana pedesaan di delapan lokasi.
''Uang tersebut sebenarnya dicairkan langsung melalui rekening LPPMD. Namun, setelah uang dicairkan 9 Januari 2013, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,'' jelas Kapolres.
Oleh Sutrisman, uang tersebut diserahkan pada Kades Sumartoyo yang kemudian memberikan uang senilai Rp 1 juta pada Sutrisman sebagai 'uang rokok'.
Yang jadi masalah, uang yang dikuasai Kades Sumartoyo tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
''Berdasarkan kronologi kejadian itu, Sumartoyo dengan dibantu Sutrisman dianggap telah menyalahgunakan dana hibah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 180 juta,'' jelasnya.
Terkait kasus tersebut, Polres sudah melakukan pemeriksan terhadap 45 orang saksi dan menyita barang bukti dokumen sebanyak 19 berkas.
''Kita juga sudah melengkapinya dengan hasil pemeriksaan dari BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan ) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,'' jelasnya.
Kapolres juga menyatakan, atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
''Untuk kasus ini, kita juga masih melakukan pencarian terhadap tersangka Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul. Kita juga sudah memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),'' jelasnya.