REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (3/2), besok. Dalam surat pemanggilan bernomor 5 PGL/146/I/2015/Dit Tipideksus, BW dikenakan pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) plus 1 dan Ayat (2) plus 1 KUHP.
Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie menjelaskan, pasal yang ditulis dalam surat perintah penangkapan Bambang Widjajanto adalah pasal 242 junto pasal 55 KUHP. Tapi, kata Ronny, BW komplain terhadap pasal yang dikenakan terhadap dirinya. BW meminta penyidik Bareskrim Polri memperjelas pasal pidana yang diterapkan tersebut.
Menurut BW, kata Ronny, pasal 242 junto pasal 55 KUHP tersebut tidak jelas. Sehingga penyidik memberikan penjelasan terhadap pasal tersebut dengan menambahkan ayat pada pasal 55 KUHP ayat (1) plus 1 dan ayat (2) plus 1 KUHP.
“Pasalnya tetap, hanya saja ditambahkan ayat sesuai dengan persangkaan yang telah dibuktikan dalam proses penyidikan,” kata Ronny, Senin (2/2).
Ronny juga menegaskan, pasal tersebut sesuai dengan persangkaan yang dibuktikan penyidik. Pasal tersebut digunakan untuk menjerat BW dalam tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu atau menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Namun, BW mempersoalkan pasal dalam surat pemanggilan dengan nomor 5 PGL/146/I/2015/Dit Tipideksus. Menurut BW, pasal yang disangkakan memang sama. Hanya saja ada penambahan ayat dalam pasal tersebut. Masalahnya, jika rumusan persoalan seseorang itu generik, maka penambahan itu tidak ada dasarnya. Ia khawatir kasus yang dijeratkan padanya mengada-ada.