REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mengeluarkan kebijakan pembatasan ekspor lobster dan kepiting bertelur yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan rencananya untuk turut melarang restoran menjual makanan dengan bahan dasar kepiting bertelur.
Hal ini diungkapkannya saat jumpa pers terkait kebijakan ini pada Senin, (2/2). "Masyarakat kita terbiasa makan kepiting bertelur. Pada saatnya harus diatur restoran pun tidak boleh jual kepiting bertelur,'' jelas Susi.
Lebih lanjut, Menteri Kelautan dan Perikanan ini menjelaskan, aturan ini dibuat agar kepiting bertelur tetap terjaga di alam, sehingga menjaga pula ketersediaan kepiting di masa yang akan datang.
Meski demikian belum ada kejelasan apakah aturan ini akan dituangkan ke dalam Permen yang baru atau dalam bentuk petunjuk teknis.
Sebelumnya, Menteri Susi mengeluarkan Permen nomor 2 tahun 2015 ini dengan maksud menjaga ketersediaan kepiting, rajungan, dan lobster. Dalam aturan ini dibatasi penangkapan ketiga komoditas perikanan ini dari segi bertelur atau tidak.