REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi Komjen Budi Gunawan mengaku ditolak pimpinan KPK untuk bertemu.
Kedatangan mereka bermaksud untuk meminta penjelasan terkait dua alat bukti yang disangkakan terhadap kliennya.
Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana, mengatakan, permintaan terkait kejelasan dua alat bukti yang disangkakan adalah hak tersangka yang diatur dalam Pasal 51 huruf a KUHAP. Kedatangan tim kuasa hukum untuk mewakili Budi Gunawan dalam mempertanyakan alasan dan berbagai alat bukti yang menjadikan kliennya sebagai tersangka.
Penolakan dari pimpinan KPK untuk bertemu dinilainya sebagai sebuah pelecehan terhadap hukum. "Ini fakta hukum, kenapa ditolak, maka jangan lagi dong panggil klien kami. Kami sarankan kepada klien kami untuk tidak datang memenuhi panggilan KPK," katanya saat keluar gedung KPK, Senin (2/2).
Dia mengatakan, penolakan bertemu disampaikan langsung secara tertulis oleh Ketua KPK Abraham Samad. Eggi dan tim kuasa hukum mengaku kecewa terhadap keputusan penolakan tersebut. Sebab, kata Eggi, tim kuasa hukum ingin tahu kejelasan terkait adanya dugaan bahwa salah satu buktinya adalah hasil supply dari oknum kepolisian sendiri.
"Makanya kita ingin dijelaskan mana saja alat buktinya, karena jika KPK miliki dua alat bukti sejak 2013, bahkan sudah cukup pada Mei dan Juni 2014 mengapa tidak langsung ditetapkan tersangka?," ujarnya.