Senin 02 Feb 2015 13:34 WIB

Oplosan Miras dengan Pil Koplo Tewaskan Dua Orang di Semarang

Rep: bowo pribadi/ Red: Taufik Rachman
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG—Aparat Polrestabes Semarang menetapkan M Rafi’i (29) sebagai tersangka atas tewasnya Eko Riyadi (30) dan darwadi (30).

Warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang ini sengaja mengoplos minuman bersoda dengan 100 butir pil yang diduga kuat jenis dextro. Akibatnya, nyawa kedua rekannya tersebut tak tertolong setelah meminum ‘oplosan maut’ yang diracik Rafi’i tersebut.

Hal ini terungkap dalam gelar kasus atas tewasnya dua warga Kalialang ini, di Mapolrestabes Semarang, Senin (2/2).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, tersangka Rafi’i nekat mengoplos minuman bersoda dan obat yang ditemukannya.

Selanjutnya ia mengajak kedua rekannya untuk meminum oplosan tersebut. “Peristiwa terjadi hari Rabu (28/1) lalu, di lingkungan Kalialang Baru,” kata Djihartono.

Sebelumnya, lanjut Kapolrestabes, tersangka menemukan paket obat yang diduga Dextro ini, di antara barang rosok di kawasan Kaligawe, Semarang.

Selanjutnya ia membawa obat tersebut ke rumah rekannya Eko Riyadi alias Kodok. Bersama korban Eko, tersangka mencampur 100 butir obat tersebut dengan sebotol minuman bersoda.

Setelah meminum bersama Eko, masih jelas Kapolrestabes, tersangka juga menawarkan oplosan ini kepada korban Darwadi.

Setelah pesta ‘oplosan’ obat dengan minuman bersoda itu, tersangka meninggalkan kedua rekannya. Yang bersangkutan pergi membakar ikan di tempat lain.

“Tersangka baru  mengetahui jika rekannya yang meminum oplosan ini tewas  setelah diberi tahu oleh temannya,”  tambah Djihartono.

Hal ini diamini oleh Rafi’i saat diminta keterangannya di Mapolrestabes Semarang. Setelah pesta minuman oplosan ini ia meninggalkan Eko dan Darwadi.

Saat itulah warga memberitahukan kalau Eko sudah  meninggal. Saat itu Darwadi masih hidup dan akan dibawa ke rumah sakit.

Namun, dalam perjalanan nyawa Darwadi juga tidak tertolong. “Dari hasil pemeriksaan medis, kedua korban ini mengalami iritasi di lambung,” tambahnya.

Kapolrestabes Semarang menambahkan, tersangka Rafii dijerat pasal 204 ayat (2) KUHP karena membagikan barang yang diketahui membahayakan jiwa atau kesehatan orang

“Ancaman hukumannya seumur hidup. Karena barang berbahaya tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegasnya.

Polisi, tambah Djihartono, juga masih mendalami asal obat yang diduga Dextro itu meski tersangka mengaku menemukannya di tempat rosok.

Berdasarkan pengakuan barang tersebut ditemukan dari barang- barang rongsokan. “Namun bukan tidak mungkin tersangka juga membeli atau diberi,” tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement