REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemelut yang menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pimpinan KPK terancam. Dalam UU KPK Pasal 21 ayat 5 menyebut pimpinan KPK berjumlah lima orang.
Namun, menurut anggota komisi III DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, pasal itu tidak bisa disebut sebagai pasal mandatori. Artinya, tidak bisa diterapkan dalam keadaan apapun pimpinan KPK harus lima orang.
"Itu kurang logis, bagaimana kalau salah satu pimpinan berhalangan tetap, masa tidak jalan KPK," kata Arsul Sani di kompleks parlemen, Senin (2/2).
Menurutnya, kalau pasal itu mengharuskan pimpinan KPK harus lima orang lengkap, maka akan sulit berjalan. Sebab, ketika berhalangan satu pimpinan, proses pembentukannya akan lama seperti harus membentuk panitia seleksi (pansel), melalui uji kelayakan dan proses lainnya yang butuh waktu tidak sebentar.
Sebelum terjadi kemelut yang membuat pimpinan KPK dililit kasus hukum, jumlah pimpinan KPK hanya empat orang. Pasalnya, pemilihan satu pimpinan KPK ditunda hingga akhir tahun 2015 nanti bersamaan dengan pimpinan KPK yang lain. Kini jumlah pimpinan KPK hanya empat orang, orang orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua pimpinan lain dilaporkan ke polisi.
Menurut Arsul, kondisi jumlah pimpinan KPK yang tidak lengkap lima orang terjadi bukan kali ini saja. Sebab, beberapa waktu lalu jumlah pimpinan KPK juga kurang dari 3, namun institusi penegak hukum ini tetap bisa berjalan.
"Di kasus Cicak vs Buaya dulu bahkan hanya tiga pimpinan, tapi tetap bisa jalan," imbuh dia.