Senin 02 Feb 2015 11:18 WIB

Diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana Siap Ditahan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Winda Destiana Putri
Politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di Kementerian ESDM tahun 2013.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Sutan saat tiba di gedung KPK pukul 10.05 WIB, Senin (2/2).

Politikus Partai Demokrat ini enggan berkomentar banyak terkait kasus yang membelitnya. Namun, ketika ditanya kesiapannya jika ditahan oleh lembaga antikorupsi itu, Sutan menganggukkan kepalanya sambil tersenyum. Dengan dikawal beberapa ajudannya, Sutan bergegas menuju lobi gedung KPK.

Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April lalu, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR saat itu, Sutan Bhatoegana.

Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement