REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Sedikitnya 3.000 orang warga Kota Malang, Jawa Timur, selama 2014 jatuh miskin karena tidak mampu membayar premi asuransi mandiri. Buntutnya, status mereka dialihkan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional yang dibayar oleh pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang, Asih Tri Rachmi Nuswantari, Ahad (1/2) mengakui pada awalnya ke-3.000 warga tersebut mengikuti program asuransi mandiri melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun akhirnya mereka dialihkan ke PBI karena jatuh miskin. Artinya, kalau sebelumnya membayar premi sendiri, sekarang ditanggung pemerintah.
"Beruntung kuota penerima PBI JKN ini bertambah sebanyak 4.000 jiwa. Kalau pada tahun 2014 hanya sebanyak 20.190 orang, tahun ini ada tambahan 4.000 orang, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 24.190 orang," ujarnya.
Penambahan kuota tersebut, lanjutnya, selain untuk mengantisipasi adanya warga miskin (gakin) yang memang belum tertangani BPJS Kesehatan, juga untuk mengakomodasi pasien pengguna asuransi mandiri yang tiba-tiba jatuh miskin akibat sakit yang dideritanya. Hanya saja, katanya, apakah kuota tambahan sebanyak 4.000 jiwa itu akan terisi semua atau tidak, sebab verifikasi dan validasi data gakin ditangani Dinas Sosial (Dinsos). Dan, yang terpenting bagi Dinkes, tidak ada warga yang tercecer dan tidak terkover BPJS, termasuk gakin yang pada akhirnya tidak mampu membayar pengobatan.
Untuk mengkover gakin PBI tersebut, kata Asih, Dinkes mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp6 miliar untuk 24 ribu gakin. Jika diasumsikan premi untuk layanan kelas III naik menjadi Rp27 ribu/gakin/bulan, anggarannya memang kurang, bahkan hitungan Dinkes hanya sampai delapan bulan saja.
Jika serapannya tinggi dan anggaran tersebut tidak mencukupi, Dinkes akan mengajukan tambahan anggaran melalui perubahan anggaran keuangan (PAK) 2015. Sebab, tahun lalu dengan jumlah gakin PBI sebanyak 20.190 jiwa, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp7,2 miliar. Sementara bagi gakin yang belum mempunyai kartu BPJS Kesehatan atau asuransi, ketika sakit dan membutuhkan layanan kesehatan bisa mengajukan surat pernyataan miskin (SPM) ke Dinkes dan Dinkes akan menanggung biaya pengobatannya.
"Kami masih ada sisa dana Rp10 miliar untuk pasien pengguna kartu SPM, namun pengajuan SPM ini lebih diperketat persyaratan dan kriterianya karena khawatir disalahgunakan dan tidak tepat sasaran," kata Asih.
Gakin yang premi asuransi (BPJS)-nya ditanggung pemerintah tersebut merupakan pengalihan dari gakin yang memiliki kartu jaminan kesehatan daerah (jamkesda) dan anggarannya ditanggung Pemkot Malang.
Jumlah gakin keseluruhan, termasuk gakin yang dialihkan dari pengguna kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) yang didanai pemerintah pusat (APBN) di Kota Malang mencapai 130 ribu jiwa lebih.