REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang terpaksa melimpahkan penagihan pajak ke kejaksaan Negeri Malang. Ada tujuh penagihan yang dikuasakan ke Kejaksaan dengan jumlah mencapai Rp 268,9 juta.
Tujuh wajib pajak (WP) tersebut sebenarnya sudah diberi surat dan didatangi langsung oleh petugas pajak. Tempat atau objek yang harusnya dibayarkan pajak juga sudah dipasang pengumuman untuk segera melunasi pajak.
"Namun, tujuh wajib pajak membandel dan tidak membayar kewajiban seperti seharusnya," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Ade Hernanto, Ahad (1/2).
Ade mengatakan, akhirnya Dispenda mengirim surat kuasa khusus penagihan utang wajib pajak tersebut kepada Kejaksaan. Tujuh wajib pajak tersebut tidak membayar pajak lebih kurang selama lima tahun. Empat diantaranya wajib pajak Bumi dan Bangunan dengan total Rp 13.214.361 dan tiga lainnya untuk pajak reklame dan hiburan dengan total Rp 134.294.625.
Penagihan pajak yang diserahkan ke Kejaksaan adalah rumah-rumah mewah di kawasan elite Kota Malang. Dengan total luas seribu meter persegi. Ade mengatakan, tidak selalu pemilik rumah yang menempati rumah-rumah mewah tersebut. Kebanyakan yang menepati adalah pembantu rumah tangga. Selama ini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diterima para pembantu pemilik rumah.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Malang, Subkhan mengatakan Kejaksaan menggunakan pendekatan non litigasi yaitu penyelesaian proses hukum di luar peradilan. Ketika wajib pajak didatangi petugas dari Kejaksaan wajib pajak yang menunggak langsung membayar pajak mereka. Karena jika proses non litigasi tidak ditanggapi maka akan diproses secara hukum peradilan.
"Jadi penangannya berupa perdata dan kalau tidak membayar objek pajak disegel," kata Subkhan.