Ahad 01 Feb 2015 20:02 WIB

Besok, KY Ikut Pantau Sidang Pra-peradilan BG

Rep: C01/ Red: Ilham
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan, akan ikut memantau proses sidang pra peradilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok (2/2). Konsep pemantauan dari KY ialah melihat dan memperhatikan seluruh proses persidangan itu sendiri.

"Proses persidangan itu harus dipastikan tidak boleh sedikit pun ada pelanggaran hukum acara atau ada pelanggaran-pelanggaran etika yang lainnya," kata Eman saat dihubungi //Republika//, Ahad (1/2).

Menurut dia, KY akan merekam persidangan agar dipastikan tidak terdapat sedikit pun pelanggaran dalam sidang tersebut, baik pelanggaran hukum acara maupun pelanggaran-pelanggaran terhadap etika lainnya. Jika dalam sidang tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka KY akan membahasnya terlebih dahulu dalam rapat, apakah nantinya akan dipanelkan atau diplenokan. 

"Kalau dari rekaman itu, dari rangkaian proses persidangan itu, ada dugaan-dugaan pelanggaran atau lain-lain misalnya, baru kami akan memutuskan apa yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial," jelas Eman.

Selain itu, ada sekitar tiga sampai empat staff dari biro pengawasan hakim yang juga turut hadir. Hanya saja, Eman belum dapat memastikan siapa saja komisioner KY lain yang akan turut hadir memantau sidang praperadilan BG nanti. "Sampai sekarang belum ada informasinya," lanjutnya.

Terkait penunjukkan, Sarpin Rizaldi sebagai Hakim tunggal yang memimpin persidangan, KY enggan berkomentar. Eman menyatakan penunjukkan hakim merupakan kewenangan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tetapi kalau tentang apakah Hakim itu pernah dilaporkan ke KY, KY bisa menjawab "iya". Pernah dilaporkan meskipun tidak terbukti," ujar Eman. 

Budi Gunawan melayangkan gugatan pra-peradilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana gugatan pra peradilan tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement