Ahad 01 Feb 2015 19:03 WIB

Denny Khawatirkan Putusan Praperadilan BG

Rep: Mg02/ Red: Djibril Muhammad
Bambang Widjojanto - Budi Gunawan
Foto: Antara - Republika
Bambang Widjojanto - Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada sekaligus mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menilai hakim yang menangani proses praperadilan Budi Gunawan Bermasalah.

Menurut Denny, hakim tunggal praperadilan kasus BG, Sarpin Rizaldi telah mendapatkan delapan kali pengaduan di Komisi Yudisial.

Hal ini perlu menjadi catatan dalam proses praperadilan yang diajukan BG, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi aneh juga kenapa hakim yang punya track record begitu kok mendapatkan tugas menangani kasus praperadilan yang demikian strategis," ungkap Denny di Jakarta, Minggu (1/2).

Ia mengkhawatirkan hal-hal yang bersangkutan dengan proses praperadilan ini terkait dengan indikasi praktik mafia hukum. Menurutnya, praktik tersebut bisa pempengaruhi putusan akhir peradilan.

Denny beranggapan yang seharusnya menangani persoalan ini adalah hakim yang memiliki track record dan kredibilitas baik.

Ia mengimbau agar pada prosesnya praperadilan ini harus dikawal masyarakat dan tetap harus diawasi oleh Mahkamah Agung, Hakim Pengawas, serta Komisi Yudisial.

"Seminggu sudah divonis dan kita berharap hasilnya akan sesuai," ujar Denny.

Salah satu catatan buruk Hakim Sarpin yang menangani kasus ini adalah ketika yang bersangkutan  pernah membebaskan terdakwa proyek Waduk Rawa Babon dengan total kerugian negara Rp 17,9 M atas nama M. Iwan pada 2009 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement