REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Aliansi untuk Kebenaran, Keadilan, dan Rekonsiliasi (Akkar) Purwokerto, Jawa Tengah, berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum. Akkar berharap Polri bisa kooperatif dengan KPK dalam penyidikan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan.
"Polri sebaiknya jangan melarang anggotanya bersaksi pada kasus gratifikasi yang menjerat Budi Gunawan," kata Wakil Ketua AKKAR Ahmad Sabiq di Purwokerto, Ahad (1/2).
Ia mengatakan jika dalam situasi seperti saat ini Polri semakin defensif maka semakin meningkat pula antipati publik terhadap institusi penegak hukum itu. Oleh karena itu, menurutnya akan lebih bagus bila Polri mendorong anggota-anggotanya memberikan contoh yang baik dengan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kasus orang per orang jangan sampai menyeret Polri secara kelembagaan. Tidak perlu terkesan memberikan pembelaan institusional kepada anggotanya yang memang bermasalah," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa terungkapnya kasus korupsi petinggi Polri mestinya malah disyukuri. Menurut dia, hal itu berarti Polri secara institusional bisa terhindar dari kendala dalam menjalankan kinerjanya akibat dipimpin oleh orang yang tidak fokus bekerja karena memiliki masalah hukum yang harus diselesaikan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada calon Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi atau dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.
Akan tetapi, Budi Gunawan yang saat ini masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada hari Jumat (30/1). Oleh karena itu, penyidik KPK akan memanggil ulang Budi Gunawan untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.