Ahad 01 Feb 2015 17:12 WIB

Tim 9 Bakal Pantau Sidang Pra-peradilan BG

Rep: Yulianingsih / Red: Ilham
Hikmahanto Juwana
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim sembilan atau tim indipenden yang dibentuk presiden untuk menyelesaikan perseteruan KPK dan Polri akan memantau sidang pra peradilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) atas penetapan status tersangkanya oleh KPK. 

"Kita juga akan ikut memantau," kata anggota Tim 9, Hikmahanto Juwono kepada wartawan di UGM, Ahad (1/2).

Menurut Guru Besar Hukum UII itu, wewenang Tim 9 tidak ada hubungannya dengan pencabutan status tersangka, penahanan, atau penangkapan terhadap BG. Namun, kata dia, timnya tetap akan memantau proses pra peradilan tersebut. "Kami akan pantau jika sewaktu-waktu Presiden minta masukan kami," ujarnya.

Saat ditanya terkait penyadapan, Hikmahanto mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah karena itu mereka tidak akan melakukan upaya hukum terkait hal itu. 

"Ketika kami ditunjuk presiden, memang sudah penuh resiko. Tak hanya penyadapan, banyak juga teror yang ditujukan ke kami. Tapi tidak apa-apa, demi kemaslahatan bangsa," katanya.

Meski begitu, lanjut dia, Tim 9 juga tidak akan kecewa jika ada saran dan rekomendasi yang tidak dijalankan oleh presiden. Tim 9, kata dia, merupakan sebuah tim konsultatif, bukan sebuah lembaga resmi.

Menurut dia, saat ini, presiden harus diberi ruang untuk menentukan keputusan yang terbaik. Sebab, hal ini sudah merupakan masalah kebangsaan dan presiden harus mampu memastikan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Budi Gunawan melayangkan gugatan pra-peradilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana gugatan pra-peradilan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement