Ahad 01 Feb 2015 14:07 WIB

Jangan Asal Pidana Pimpinan KPK

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri diimbau untuk tidak asal memidanakan pimpinan KPK. Masih ada cara selain pidana, yang dinilai lebih mampu memberikan efek jera dan menyelesaikan permasalahan.

Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Dr Djonggi Simorangkir, memaparkan, akan lebih baik bila pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto, diselesaikan secara etik. Hal itu ditempuh jika memang ada permasalahan terkait keduanya. "Jadi jangan main asal pidana saja. Masih banyak cara lain," imbuhnya, saat dihubungi, Sabtu (31/1).

Begitu juga ‎ dengan Bambang Wijojanto. Jangan asal dipidanakan. Dia diduga memiliki persoalan terkait mobilisasi saksi untuk memberikan keterangan palsu. Hal ini, jelasnya, bisa diselesaikan dengan jalur etik. Dia, papar doktor bidang hukum dari Universitas Jayabaya ini, bisa dilaporkan ke perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) untuk disidang etik.

Sidang nantinya akan memutuskan apakah yang bersangkutan melanggar etika atau tidak. Bambang diduga melakukan hal itu pada saat masih menjadi pengacara. Permasalahan itu seharusnya diselesaikan sejak dulu, bukan berlarut-larut yang kemudian terkesan dipolitisir. "Intinya, jangan asal memidanakan orang. Kami di advokat ini ada prosedur. Kalau sedikit-sedikit pidana, buat apa ada undang-undang Advokat? Buat apa ada komite etik KPK. Kan begitu," imbuhnya.

Baik Samad maupun Bambang, jelas Djonggi, harus didasari bukti kuat. Samad misalkan, disebut melakukan aktifitas politik dengan bertemu petinggi parpol. "Harus dibuktikan apa benar ada pertemuan itu," jelasnya.

Negara ini dibangun berdasarkan hukum. Untuk menjalankan proses hukum, dibutuhkan bukti. Jadi, terang Djonggi, dasarnya adalah bukti, bukan sekadar omongan lisan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement