REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW), menyatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, diduga melakukan kebohongan publik. Pasalnya, Samad mengatakan semua yang dituduhkan dalam kasus rumah kaca adalah fitnah, padahal sudah ada kesaksian dari sejumlah saksi.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, keterangan saksi kepada penyidik maupun pers menunjukkan adanya kejahatan serius yang dilakukan oleh petinggi KPK tersebut. Dari saksi yang ada, diduga pimpinan KPK benar telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Dengan adanya kesaksian ini hendaknya mata publik semakin terbuka bahwa oknum-oknum KPK bukanlah malaikat,” katanya di Jakarta, Ahad (1/2).
Sehingga, kata dia, publik diharapkan bisa bersikap objektif dan tidak serta merta membela petinggi-petinggi KPK yang bermasalah. Apalagi, saksi yang dihadirkan adalah teman dari Abraham Samad sendiri. “Saksi menjelaskan apa yang terjadi di apartemennya yang dipinjam Samad,” ujarnya.
Dengan adanya kesaksian ini, tambah Neta, akan semakin mudah bagi Bareskrim Polri untuk menjerat Samad secara pidana. Untuk itu, IPW berharap Polri bisa bekerja cepat untuk memanggil dan memeriksa Samad.
“Enam alat bukti yang dimiliki Bareskrim sudah cukup kuat untuk menjerat Samad dalam kasus pidana Rumah Kaca,” kata Neta.
IPW menilai, pemeriksaan terhadap pemilik apartemen, Supriyansyah, menunjukkan Polri sangat serius untuk mengungkap dan menuntaskan kejahatan pidana yg dilakukan Samad. Kasus Samad bermula dari laporan masyarakat Nomor LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Dalam laporan itu, Samad disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK.