REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ratusan ribu warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih enggan mengurus kartu identitas tersebut, khususnya E-KTP. Sejumlah alasan diantaranya adalah seperti masih memiliki KTP lama dan lokasi pengurusan yang jauh.
"Karena pengurusan KTP elektronik ini terpusat di Dispendukcapil di Kepanjen, banyak warga yang enggan mengurusnya, sebab jarak antarwilayah di Kabupaten Malang, khususnya di ibukota kabupaten (Kepanjen) sangat jauh, apalagi bagi warga yang berada di wilayah Malang barat, seperti di Kecamatan Ngantang, Kasembon, Pujon, Karangploso, dan Dau," katanya.
Ia mengakui peralatan untuk pencetakan KTP elektronik di Kabupaten Malang hanya dua unit, sehingga dipusatkan di Kepanjen. Diduga karena jarak tempuh yang sangat jauh itulah, warga akhirnya enggan mengurus KTP elektronik kendati pada tahun 2020 semua warga wajib ber-KTP elektronik.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk mencapai target 100 persen penduduk memiliki KTP elektronik pada 2020, Pemkab Malang melakukan sejumlah upaya, di antaranya dengan sambang desa setiap sepekan sekali serta mendorong warga untuk segera mengganti KTP lamanya dengan KTP elektronik. Bahkan, tahun ini intensitas program sambang desa menjadi dua kali dalam sepekan.
Jarak tempuh dari sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Malang ke Kepanjen, katanya, rata-rata membutuhkan tiga jam perjalanan dan pekerjaan masyarakat sebagai petani juga menjadi salah satu penyebab keengganan mereka mengurus KTP elektroniknya di Kepajen.
Dengan program sambang desa, terutama pada akhir pekan, kata Purnadi, petugas akan menginap di lokasi sambang desa dan menggelar pertemuan dengan warga pada malam hari agar bisa bertemu dan melayani warga yang membutuhkan KTP elektronik secara optimal.