REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Jokowi yang belum memutuskan apakah Budi Gunawan (BG) jadi dilantik atau tidak menimbulkan polemik di kalangan parlemen. Hal ini menjadi pertanyaan apakah Jokowi serius menjalankan hasil rekomendasi DPR RI terkait pelantikan BG menjadi Kapolri atau tidak.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Jamil menyatakan sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 presiden harusnya segera melantik BG menjadi Kapolri. Jika tidak,kata dia, hal ini melanggar UU tersebut. “Harusnya Jokowi patuh pada hukum,” kata Nasir, Jumat (30/1).
Nasir menyatakan saat ini pilihan Jokowi hanya dua. Presiden mau memilih mendengarkan lembaga resmi DPR Ri atau justru Tim Independen yang bergerak tanpa Keppres. Ditanya terkait apakah setelah dilantik BG bisa dicopot atau tidak, ia enggan berpolemik.
“Kalau nanti setelah dilantik mau dicopot ya bisa saja,” kata dia. Tetapi dia mengingatakan hal itu tetap melalui persetujuan dari DPR RI.
Sebelumnya Ketua Tim Independen, Syafii Ma'arif mengungkapkan, partai politik telah menekan Presiden Joko Widodo untuk mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena itu, tim sepakat menyarankan presiden untuk tidak melantik BG.