REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjebloskan seorang kakek berusia 61 tahun ke lembaga permasyarakatan kelas IIA Salemba. Kakek tersebut terpaksa disandera oleh DJP karena menunggak pajak senilai Rp 6 miliar dan tidak mau membayarnya.
Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba Abdul Karim mengatakan, ada sedikit perlakuan berbeda terhadap tersandera pajak. Tersandera pajak ditempatkan di blok khusus dan tidak dicampur dengan kasus kriminal.
"Perlakuan tentu berbeda dalam tanda kutip. Ditempatkan di lantai 2 berdekatan dengan blok anak," kata Abdul di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Jumat (30/1).
Meski begitu, ujar Abdul, tersandera pajak mendapatkan fasilitas sama dengan yang lain. Tersandera pajak tinggal di sel tipe 3 yang biasanya menjadi tempat tahanan bagi kasus kriminal ringan.
Ruangan sel tipe 3 hanya dilengkapi kasur lesehan atau yang juga dikenal dengan kasur palembang, kipas angin, dan kamar mandi seadanya. Sementara luas sel 2x3 meter.
Selama disandera di lapas, tersandera pajak mendapatkan jatah makan senilai Rp 14 ribu sehari. Biaya ini akan ditanggung terlebih dahulu oleh DJP dan kemudian dibebankan kepada tersandera pajak saat akan keluar lapas.