Jumat 30 Jan 2015 17:01 WIB

KPK Bantah Belum Kirimkan Surat Panggilan

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Priharsa Nugraha
Foto: Antara
Priharsa Nugraha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution mengatakan, salah satu alasan ketidakhadiran BG adalah dikarenakan surat pemanggilan yang belum diterima kliennya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membantah hal tersebut. Ia memastikan, surat pemanggilan telah dikirimkan ke sejumlah tempat yang dianggap perlu.

"Surat panggilan yang disampaikan Senin kemarin sudah diterima dan ada tanda terima yang ada tanda tangan penerimanya," kata Priharsa di Gedung KPK, Jumat (30/1).

Priharsa menyebutkan, surat pemanggilan tersebut sudah dikirimkan ke rumah dinas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kantor Lemdikpol, rumah pribadi BG di Duren Tiga, dan Staf Pribadi Pimpinan Polri (Spripim) Mabes Polri. Surat tersebut, lanjutnya, telah diterima oleh penerima atas nama Safriyanto, Suhardianto, Hariyanto dan Dwi Utomo.

Menurut Priharsa, ketidakhadiran BG telah dipastikan oleh utusan dari Mabes Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Pol yang datang ke KPK tadi pagi. Namun, utusan tersebut hanya menyertakan surat perintah tugas dari Kepala Divisi Hukum Mabes Polri bukan surat kuasa.

Penyidik pun, lanjut Priharsa, tidak dapat menerima alasan yang disampaikan oleh utusan Mabes Polri tersebut. "Penyidik mengatakan kalau alasan itu diterima, itu preseden yang buruk karena tidak ada alasan hukum tersangka menolak untuk datang karena proses praperadilan," kata Priharsa.

Priharsa mengatakan, saat ini, penyidik sedang menjadwalkan panggilan ulang terhadap BG dan juga 13 saksi yang mangkir dari panggilan.

"Sekarang penyidik bikin surat panggilan ulang, untuk tersangka minggu depan tapi harinya belum tahu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement