Jumat 30 Jan 2015 16:52 WIB

Ini Pembelaan Pemprov DKI Soal Gaji Fantastis PNS

Rep: c97/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aktivitas PNS DKI Jakarta
Foto: Antara
Aktivitas PNS DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil DKI yang sangat tinggi dibarengi dengan konsekuensi potongan yang imbang. Pemotongan gaji dilakukan dengan kriteria-kriteria tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani. "Sistem TKD ini sedang kami sosialisasikan untuk seminggu ke depan," tutur Etty, Jumat (30/1).

Tunjangan Kerja Daerah (TKD) ini dibagi menjadi dua, yakni TKD statis dan TKD dinamis. TKD statis dinilai berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Jika pegawai terlambat datang, cepat pulang, alpa atau tanpa alasan, izin, dan sakit, maka TKD statis akan dipotong.

Besaran potongannya, yaitu alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, dan datang terlambat atau cepat pulang perhitungan pemotongannya sekitar 3 persen. Sementara TKD dinamis dihitung dari berapa persen pegawai mampu menyelesaikan pekerjaannya.

Menurut Etty Masing-masing pegawai bekerja sekitar 7,5 jam. Dengan waktu efektif lima jam kerja. Sehingga dalam sebulan PNS bekerja sekitar 600 menit. Kemudian waktu inilah yang akan dikonversi kepada pekerjaan-pekerjaan yang dicapai setiap hari.

"Misalnya mengetik surat, sudah dibobotkan mulai ringan, sedang, dan berat. Itu yang akan dipoinkan menjadi TKD dinamis," kata Etty menjelaskan.

Terkait berita potong gaji Rp 500 ribu permenit, hal tersebut tidak dibenarkan Gubernur Basuki Tjahja Purnama. Bahkan menurutnya aturan tersebut kurang manusiawi. "Ya kamu pikir aja. Masa kaya gitu. Keterlaluan itu," kata Ahok.

Saat ini Pemerintah provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 19 triliun untuk gaji pegawai, dan sudah dimasukkan ke RAPBD 2015

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement