Jumat 30 Jan 2015 16:23 WIB

Seven Eleven: Larangan Penjualan Miras tak Berdampak Signifikan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Salah satu gerai waralaba Seven Eleven di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Salah satu gerai waralaba Seven Eleven di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Corporate Communication PT Modern Sevel Indonesia, Neneng Srimulyati mengatakan, peraturan Kementerian Perdagangan terkait pelarangan menjual minuman keras (miras) di minimarket, tidak berdampak signifikasn terhadap ritel Sevel Eleven.

"Bisnis kami adalah makanan dan minuman siap saji, sedangkan minuman beralkohol hanya tambahan produk saja. Sehingga tidak terlalu berdampak cukup besar," ujar Neneng kepada ROL, Jumat (30/1).

Meski demikian, ia menegaskan Seven Elevin tetap mengikuti aturan pemerintah. Apalagi saat ini sudah ada 30 outlet Seven Eleven di Jakarta yang memang tidak menjual minuman beralkohol.

Nenang mengakui atuaran itu menjadi tantangan tersendiri bagi Seven Eleven, guna meningkatkan dan mengembangkan produk makanan dan minuman siap saji lainnya. Saat ini Seven Eleven sedang dalam proses pengembangan produk yang akan dijual kepada konsumen.

Larangan tersebut tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan No 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Kemendag memberikan jangka waktu tiga bulan bagi mini market dan pengecer untuk menghabiskan sisa stok minuman beralkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement