REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kepastian akan ketidakhadiran BG tersebut disampaikan oleh perwakilan Mabes Polri.
"Jadi sekitar pukul 10.30 WIB tadi ada pihak dari Divisi Hukum Mabes Polri yang hadir bertemu dengan penyidik, menyampaikan bahwa Pak BG tidak hadir diperiksaan sebagi tersangka hari ini dengan alasan menunggu proses praperadilan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jumat (30/1).
Priharsa mengatakan, saat ini, penyidik sedang mempertimbangkan alasan yang disampaikan tersebut. Menurutnya, ada dua hal yang sedang dipertimbangkan penyidik KPK.
"Pertama, cara konfirmasinya apakah itu patut untuk disampaikan dengan cara lisan, kemudian materinya apakah dinilai patut ketidakhadiran itu dengan alasan sedang ada tahap praperadilan," ujarnya.
Menurut Priharsa, penyidik pun telah menyampaikan bahwa tidak ada dasar hukum yang pasti tentang alasan ketidakhadiran karena prapradilan. Mengenai upaya pemanggilan paksa, lanjutnya, kemungkinan tersebut sangat terbuka.
"Jemput paksa itu sesuai dengan KUHAP dan itu kewenangan penyidik akan dilakukan jika dua kali panggilan tidak patuh kemungkinan ada dijemput paksa, tapi saat ini belum," ujarnya.
Hingga hari ini, sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil KPK. Namun, hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu mantan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang datang pada 19 dan 29 Februari 2015 kemarin.