REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah nelayan di perairan Lampung berunjuk rasa di depan gedung DPRD Lampung, Rabu (28/1). Mereka menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal penangkapan ikan di laut.
Para nelayan yang tergabung dalam DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), menggelar orasi di halaman depan DPRD. Dengan tegas, mereka menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela dan Tarik.
Menurut Darso, nelayan Teluk Lampung, penggunaan alat berupa payang, dogol, dan cantrang, sudah lama digunakan nelayan untuk menangkap ikan di laut. Ia mengatakan penggunaan alat ini, sudah pernah disarankan pemerintah sebelumnya.
"Kami belum bisa beralih ke peralatan moderen. Selain belum ada alatnya, juga pakai payang dan dogol serta cantrang sudah dari dulu," katanya.
Ia mengatakan selama ini pemerintah tidak pernah melarang nelayan menggunakan alat tersebut. Akan tetapi, sejak pemerintah Jokowi dan Jusuf Kalla, serta Menteri Susi, nasib nelayan semakin tertindas.
"Kami ini sudah susah untuk hidup, tapi kenapa pemerintah masih menindas kami dengan melarang menggunakan alat kami yang sudah puluhan tahun kami gunakan," kata Gandi, nelayan pesisir Selatan.
Perwakilan nelayan akhirnya diterima Komisi II DPRD Lampung. Menurut Ketua HNSI Lampung, Marzuki, para nelayan menolak pemberlakukan peraturan yang tidak berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan nelayan.
"Kami,para nelayan menolak kebijakan yang dikeluarkan Menteri Susi. Hidup nelayan makin susah, ditambah dengan larangan menteri tadi," katanya di depan anggota Komisi II.
Para nelayan belum mau berpindah kepada alat tangkap ikan yang moderen karena belum ada alatnya. Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Setiato, HNSI berharap keluhan nelayan diteruskan hingga ke gubernur dan menteri.