REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri, Irjen Purn Syahtria Sitepu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (29/1). Meski tidak ada dalam jadwal pemanggilan, Syahtria memberikan keterangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sekitar pukul 14.50 WIB, Syahtria enggan memberikan keterangan. Para pewarta sempat mengejar untuk wawancara, namun Syahtria langsung menuju mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1929 SYA dan meninggalkan Gedung KPK.
Syahtria pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin 19 Januari lalu. Dari sepuluh saksi yang pernah dipanggil KPK, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan. Sisanya mangkir tanpa keterangan. KPK telah menjadwalkan pemanggilan tiga saksi lain hari ini.
Syahtria yang merupakan mantan bawahan Budi di Lembaga Pendidikan dan Kepolisian RI (Lemdikpol) diduga mengetahui modus penerimaan yang dilakukan Budi.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 12 Januari 2015. Penerimaan hadiah itu diduga dilakukan pada kurun 2003-2006. KPK menjerat Budi dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.