REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Anggota Polres Kabupaten Rokan Hilir, Riau berhasul menangkap SK (44) warga Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir. Ia ditangkap atas perbuatan kejinya mencabuli anak tiri berinisal S, berusia 13 tahun.
"Kasusnya masih dalam proses di Polsek setempat," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Kamis siang.
Menurut laporan korban beserta keluarga di kepolisian, kejadian itu berlangsung pada Selasa (27/1) di rumah pelaku dan korban.
Pelapor dalam kasus ini adalah istri pelaku sekaligus ibu kandung korban. Saat itu pelapor yang baru saja pulang dari pasar untuk berbelanja, bertemu di dalam rumah dengan anak laki-lakinya, kakak kandung korban.
Saat itu, kakak korban menceritakan bahwa adiknya telah mendapat perlakuan cabul oleh sang ayah tiri. Mendapat laporan itu, sang ibu kemudian bertanya langsung ke korban.
Sambil menangis, pelapor mengaku mendapat penjelasan serupa dari S. Dia kemudian tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang.
"Setelah laporan itu, anggota kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menangkap tersangka. Korban juga telah divisum," kata polisi.
Sebelumnya, pada awal tahun 2014, terhitung sejak Januari hingga April Polda Riau mencatat sebanyak 102 pelaku pencabulan diringkus dengan jumlah anak sebagai korbannya mencapai 104 orang.
Sementara itu, dari rilis akhir tahun Polda Riau merangkum kasus pencabulan anak bawah umur ini bersama kasus asusila lainnya seperti pemerkosaan dengan jumlah kasus yang terjadi di sepanjang tahun 2014 sebanyak 295 kasus yang ditangani.