REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Kasus tersebut terjadi saat Budi Gunawan menjabat sebagai Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ada tiga saksi yang akan dimintai keterangan hari ini. "Mereka bertiga akan dimintai keterangan untuk tersangka BG," kata Priharsa di Gedung KPK, Kamis (29/1).
Priharsa menyebutkan ketiga saksi tersebut, yakni wiraswasta Susaningtyas NH Kertopati, seorang ibu rumah tangga Sintawati Soedarno Hendroto, dan seorang PNS Tossin Hidayat.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa, namun banyak saksi yang mangkir dari panggilan.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015. Penerimaan hadiah itu diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.