REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu anggota tim pengacara Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Wakil Ketua KPK tersebut akan ke kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secepatnya untuk memberikan keterangan terkait perkaranya di kepolisian.
Fickar mengatakan keterangan dari Bambang diperlukan untuk didengarkan oleh Dewan Kehormatan Peradi agar organisasi advokat tersebut bisa menilai apakah ada unsur pidana dalam kasus Bambang Widjojanto.
"Secepatnyalah (Bambang akan ke Peradi), karena ini kan sifatnya minta perlindungan. Jadi agar organisasi juga bisa melakukan upaya-upaya perlindungan," kata Fickar.
Fickar berharap Peradi bisa memberikan perlindungan kepada Bambang melalui imunitas advokat yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Ia juga menginginkan agar perkara dugaan menyuruh orang lain memberikan kesaksian palsu yang disangkakan kepada Bambang bisa dihentikan melalui kekuatan organisasi Peradi.
"Organisasi bisa melindungi imunitas advokat. Advokat itu tidak bisa dituntut kalau menjalani tugasnya sebagai advokat. Oleh karena itu, dengan kekuatan organisasi profesi itu, perkara itu bisa dihentikan," ujar dia.
Sebelumnya tim kuasa hukum Bambang Widjojanto mendatangi kantor Peradi di Jakarta pada Senin (26/1) untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi atas anggotanya.
Dalam surat permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar Peradi bisa mengambil alih kasus Bambang Widjojanto di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa oleh Peradi dalam ranah etik advokat.
Ketua Peradi sendiri menyatakan akan memberikan perlindungan hukum untuk Bambang sebagai anggota Peradi yang aktif sejak 2009 hingga 2012.