Rabu 28 Jan 2015 18:01 WIB

Pemprov Jakarta Berambisi Jadikan Kota Tua Sebagai Warisan Dunia

Rep: Ratna Puspita/mg04/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah pengujung melintasi Museum Fatahillah yang masih dalam tahap konservasi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Selasa (28/10).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah pengujung melintasi Museum Fatahillah yang masih dalam tahap konservasi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Selasa (28/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi Jakarta berambisi memasukkan Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, dalam nominasi UNESCO World Heritage Sites atau situs warisan dunia. Karena itu, pengelola Kota Tua terus melakukan pembenahan.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengembangan Kawasan (UPK) Kota Tua Sumarni mengatakan, salah satu pembenahan yang telah dilaksanakan adalah pemugaran Museum Sejarah. Dia juga menyatakan, pengelola telah melakukan penertiban pedagang kaki lima di lokasi wisata itu.

Penggusuran Kaki Lima (PKL) ilegal dilakukan sejak Senin (19/1) dan berlangsung hingga Ahad pekan ini. Kepala UPK Kota Tua M Kadir mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk memastikan Kawasan Kota Tua layak menjadi situs warisan dunia. Caranya dengan menggandeng berbagai komunitas di Kota Tua.

Pada Selasa (27/1) lalu, Kadir mengajak 16 komunitas yang ada di Kota Tua untuk tertib melakukan kegiatannya. Menurut dia, 16 komunitas ini, seperti komunitas sepeda ontel, komunitas manusia batu, maupun komunitas mobil antik.

Pengelola akan merancang jadwal untuk mereka berkegiatan sehingga kawasan Kota Tua menjadi lebih tertib. “16 komunitas ini nantinya akan kita tentukan jadwalnya. Jadi mereka tidak sembarangan berkegiatan. Nanti kita juga akan diskusi mengenai dimana saja tempat mereka beroperasi. Biar tertib,” kata Kadir, Rabu (28/1).

Terkait penertiban, menurut Kasatgas Pol PP Kecamatan Tamansari Purnama HP, kemarin dilakukan penggusuran lima lapak liar. "Mungkin lapaknya ditinggal. Jadi kita bongkar, sekitar lima lapaklah,” ujar Purnama.

Selain itu, Purnama menyatakan, pihaknya juga akan mendenda Rp 500 ribu bagi orang yang membuang sampah sembarangan di sekitar Kawasan Kota Tua. Kegiatan ini diberi nama Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Denda ini sudah mulai berlaku pada Senin (26/1). Seminggu ini, petugas akan gencar melakukan penertiban dan OTT. “Bersamaan dengan penertiban PKL, Operasi Tangkap Tangan juga telah dilaksanakan. Kita akan mengadakan operasi gabungan hingga pekan ini,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement