REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Independen Jilmy Asshiddiqie meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak takut dengan ancaman impeachment atau pemakzulan dari DPR jika membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurut Jimly, tidak ada alasan kuat yang bisa digunakan DPR untuk memakzulkan presiden.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut menjelaskan, pemakzulan dapat dilakukan apabila presiden melakukan korupsi, menerima suap, mengkhianati negara, melakukan perbuatan tercela, atau melakukan tindakan pidana berat lain yang ancaman pidananya di atas lima tahun. Adapun membatalkan pelantikan seorang calon Kapolri berstatus tersangka bukan termasuk pelanggaran berat.
"Ini bukan dalam kapasitas pribadi yang melanggar hukum, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk impeachment," ujarnya di gedung Sekretariat Negara, Rabu (28/1).
Jimly juga mengatakan bahwa proses memakzulkan presiden rumit dan akan memakan waktu lama. Bahkan lebih lama dari merubah Undang-Undang. Sehingga, ia meyakini pemakzulan tersebut tak akan terjadi. "Jadi, tidak usah dikhawatirkan, paling cuma gojang-ganjing ada interpelasi," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Seperti diketahui, Tim Independen meminta Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Sebab, melantik seorang yang berstatus tersangka dianggap akan menodai kewibawaan lembaga penegak hukum.
"Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru untuk Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif," ujar Ketua Tim Independen Syafi'i Ma'arif dalam konferensi pers di gedung Setneg.