REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Ratusan botol minuman keras dari berbagai merek disita petugas gabungan Kabupaten Cilacap dari sebuah tempat hiburan karoke, Selasa (27/1) malam. Tempat hiburan itu tidak memiliki izin sebagai tempat penjualan dan konsumsi minuman keras.
''Kita menyita semua minuman keras tersebut, karena rumah karaoke yang kedapatan menjual miras tidak memiliki izin menjual miras,'' kata Kabag Operasional Polres Cilacap Kompol Hari Sutanto, Rabu (28/1).
Operasi razia tersebut dilakukan dengan melibatkan dua instansi lain yang terdiri dari petugas Satpol PP, polisi, dan militer di Cilacap. Ratusan anggota tim gabungan dibagi menjadi 4 kelompok dengan menggunakan 2 kendaraan truk Dalmas, 1 kendaraan truk Satpol PP dan beberapa mobil lain.
''Sasaran utama razia adalah masalah perederan miras, penyalahgunaan narkoba, dan pemeriksaan pemandu lagu di rumah-rumah karaoke yang masih di bawah umur,'' jelasnya.
Kepala Polres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya mengatakan, razia tempat karaoke ini merupakan kegiatan rutin bersama Polisi Militer dan Satpol PP Kabupaten Cilacap. ''Kita rutin menggelar razia untuk memberantas peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di tempat-tempat karaoke,'' jelasnya.