REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengaku belum mendapatkan laporan terkait penggeledahan Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (28/1). Penggeledahan itu dilakukan petugas dari Subdit III Tipikor Dit Res Krimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Penggeledahan yang mana? Saya belum dapat laporan. Ini, baru ada yang mau melapor," ujar Aher kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/2).
Saat diberondong pertanyaan, Kepala Biro HPU Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah, sedang menghadap Aher untuk melaporkan penggeledahan tersebut. "Nanti ya, ini saya baru mau melapor," kata Ruddy.
Menurut Kasubdit III Dit Res Krimsus Polda Jawa Barat AKBP Yayat Popon Ruhiyat, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat industri pertanian/mesin pertanian prapanen di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jabar. Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut adalah Rp 1,9 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 12 miliar.
"Kami juga telah menetapkan tujuh orang tersangka, dua diantaranya PNS di dinas tersebut, yakni WW dan NDA," katanya.
Adapun modus dalam dugaan korupsi di dinas tersebut, kata dia, adalah pejabat pengadaan barangnya dengan sengaja menggiring/mengarahkan spesifikasi jenis barang yang akan ditenderkan ke merk tertentu. Jenis pengadaan alat pertanian yang dimaksud adalah traktor dan pompa air.