Rabu 28 Jan 2015 16:42 WIB

Briefing Saksi Sebelum Sidang Adalah Perintah Hakim

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan saat tiba memenuhi undangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Jakarta, Selasa (27/1).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan saat tiba memenuhi undangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Jakarta, Selasa (27/1).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/1). Salah satu anggota Advokat Pengawal Konstitusi Andi M Asrun mengatakan, kedatangan mereka untuk menjelaskan kepada pimpinan KPK terkait tugas pengacara yang biasa mengurus kasus di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami jelaskan bahwa memberikan briefing kepada para saksi itu adalah perintah oleh hakim sebagai satu hal yang wajib kami kerjakan," kata Andi usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Rabu (28/1).

Andi mengatakan, di MK, briefing sebelum persidangan bukan untuk mengarahkan kesaksian para saksi. Briefing tersebut, lanjutnya, bertujuan agar kesaksian dapat diungkap secara jelas.

"Jadi, saksi memberi kesaksian tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui, kira-kira seperti itu," ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota lain, Heru Wibowo. Menurut Heru, dalam proses persidangan di MK, para pengacara memang diminta oleh hakim untuk menyiapkan saksi-saksi yang akan diajukan.

"Dengan briefing, itu untuk melatih bagaimana saksi berbicara, bukan mengarahkan kepada saksi untuk berbicara sesuai keinginan penasehat hukum," kata Heru.

"Karena penasihat hukum atau pengacara yang beracara di sana hanya mengarahkan bagaimana cara berbicara agar proses persidangan itu berjalan lancar," jelasnya menambahkan.

Kedatangan beberapa anggota Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua KPK, Andnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement