REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Zaini Ismail diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/1). Zaini akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP tahun 2014 dan RAPBDTA 2015 provinsi Riau yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka.
"Beliau akan diperiksa untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu (28/1).
Selain Zaini, Priharsa mengatakan, penyidik juga akan memeriksa Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus.
KPK menetapkan Annas Maamun dan A Kirjuhari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi RAPBDP tahun anggaran 2014 dan RAPBD Perubahan Tambahan tahun 2015 Provinsi Riau. Annas diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat sesuatu yang bertentangan dengan Undang-undang.
Sedangkan, tersangka Kirjuhari yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional diduga menerima suap dari tersangka Annas terkait upaya pemulusan RAPBDP dan RAPBDTA tersebut.
Sebagai pihak pemberi suap, Annas disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b aau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.