Rabu 28 Jan 2015 11:14 WIB

Kejaksaan Agung Minta Pihak Asing Hormati Hukum di Indonesia

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung kembali mengingatkan agar pihak asing menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia. Permintaan tersebut muncul lantaran adanya penolakan dari pemerintah dan warga Australia terkait rencana eksekusi mati dua terpidana narkoba yang merupakan WN Australia.

Myuraman Sukuraman dan Andrew Chan merupakan dua terpidana mati sindikat narkotika internasional Bali Nine. Permintaan grasi dua terpidana mati itu pun sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam persiapan eksekusi kedua, pemerintahan Australia dan masyarakat Australia menyatakan penolakan eksekusi warganya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Rabu (28/1).

Menurut Tony penolakan tersebut adalah hal yang wajar, karena pada eksekusi tahap pertama (18/1) lalu pemerintah Brazil dan Belanda juga melakukan protes. Bahkan, mereka menarik Duta Besar masing-masing dari bumi pertiwi sebagai bentuk protes atas eksekusi mati warganya.

"Kalau dari persidangan tingkat pertama sampai upaya hukum grasi telah ditolak, maka mau tidak mau akan dilakukan eksekusi," ujar Tony.

Dia menegaskan, hal ini merupakan kepentingan untuk meneggakan kedaulatan hukum di Indonesia. Seharusnya negara asing menghormati kedaulatan hukum di Indonesia. "Kami punya kepentingan nasional," tegasnya.

Adapun saat ini Kejagung tengah melakukan evaluasi segala aspek setelah sukses melaksanakan eksekusi mati tahap pertama. Setelah evaluasi yang diperkirakan selesai akhir Januari 2015 ini, maka proses eksekusi tahap kedua akan dilaksanakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement