REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Provinsi NTB mengungkapkan masih terdapat 2.000 perusahaan mikro di NTB yang belum mendaftarkan sekitar 16 ribu karyawannya.
"Skala mikro mencapai 2000 lebih dengan total karyawannya mencapai 16 ribu," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB Sudiono, Selasa (27/1)
.Penyebabnya ditengarai karena kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil. Ia menuturkan, selain itu karena pemahaman perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan masih minim.
Menurutnya, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi tengan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan mikro di NTB. Sehingga, ditargetkan pada akhir tahun 2015 semua perusahaan sudah mendaftar di BPJS.
Sudiono mengatakan bagi perusahaan yang belum mendaftar BPJS, maka akan dikenakan sanksi diantaranya sanksi administratif, denda Rp 1 miliar dan ancaman pidana penjara 8 tahun.
"Sudah ada 33 perusahaan skala menengah yang diadukan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Karena tidak taat aturan," katanya.
Sudiono mengungkapkan saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTB mencapai 1.807 perusahaan dengan total 41 ribu lebih tenaga kerja penerima upah.
Ia menuturkan, perusahaan yang sudah mendaftar didominasi oleh perusahaan skala menengah dan besar. Pasalnya, diakui tingkat kesadaran perusahaan dan karyawan terhadap BPJS sudah tinggi.