Selasa 27 Jan 2015 19:53 WIB

Tim Independen Harus Bekerja Sebelum Keppres Dikeluarkan

Rep: C09/ Red: Djibril Muhammad
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembentukan tim independen oleh Presiden Joko Widodo mendapat banyak apresiasi. Tim independen diharapkan dapat bekerja mengusut tuntas kasus yang menimpa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

Hal itu dikemukakan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar saat dihubungi ROL, Selasa (27/1).

Menurut Zainal, proses hukum yang menimpa Bambang Widjojanto sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan oleh tim bentukan Presiden Jokowi itu.

Tim tersebut khusus bertugas untuk meredakan ketegangan konflik penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Ketujuh anggota tim independen adalah Oegroseno, Jimly Asshiddiqie, Tumpak Hatorangan Panggabean, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Ahmad Syafii Maarif.

"Jokowi bisa minta tim 7 untuk menyelesaikan proses dari kasus BW, seperti yang terjadi pada jaman SBY," jelas aktivis antikorupsi itu.

Ia mengaku, ada baiknya sebelum mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk memberhentikan sementara Bambang Widjojanto, Presiden melihat terlebih dahulu kinerja dari tim independen.

Jika tim independen mengatakan bahwa Bambang Widjojanto harus berhenti sementara sesuai penyelidikan, maka Presiden memiliki alasan kuat untuk mengeluarkan keppres.

"Jika tim independen merasa tidak perlu dilakukan pemberhentian sementara, Presiden jangan menyetujui permohonan mundur BW," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement