REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Imbauan agar seluruh badan usaha mendaftarkan tenaga kerja mereka ke dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2015 belum efektif. Dari 35 ribu badan usaha yang ada di Jawa Timur, baru 12.500 yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebagai catatan, 12 ribu telah terdaftar sebelumnya dalam Jamsostek, yang sekarang berubah menjadi BPJS.
Berdasarkan data tersebut, bisa disimpulkan, hanya 500 saja badan usaha yang baru mendaftar sejak program BPJS diluncurkan pada 1 Januari 2014. Kepala Manajemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Regional VII Jatim Tanya Rahayu menyampaikan, pihaknya hanya terus memberikan imbauan.
“Kami mengirimkan surat, memberikan pengumuman dan imbauan bahwa per 1 Januari 2015, badan usaha harus mendaftar BPJS Kesehatan. Petugas pengawasan kami akan terus melakukan pemeriksaan,” ujar Tanya dalam acara sosialisasi BPJS Kesehatan di Surbaya, Selasa (27/1).
Dijumpai di tempat sama, perwakilan Disnakertrans Jatim Erna Wuriyati menyampaikan, pihaknya tidak berkewenangan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang mangkir. Mengutip UU 24/2011 tentang BPJS, menurut Erna, Disnakertrans hanya berkewenangan melakukan pembinaan, pengawasan dan paling jauh membuat surat teguran.
Menurut dia, sanksi sendiri, bisa dilakukan dalama bentuk pidana oleh pihak kepolisian. “Jumlah tim kami sangat terbatas, di Jawa Timur, tim kami 200 orang. Kita sudah punya program, satu petugas Disnakertrans, minimal memeriksa lima perusahaan setiap bulan. Tapi itu, pun kami memeriksa tidak hanya soal JKN, tapi banyak hal,” ujarnya.