REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto (BW) tidak akan menghalangi sepak terjang lembaga anti rasuah itu dalam memberantas korupsi. Bambang menyatakan mundur dari KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Meski Bambang mundur, KPK masih sah menjalankan fungsinya sebagai lembaga antikorupsi," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar saat dihubungi ROL, Selasa (27/1).
Zainal mengatakan, KPK masih memiliki tiga petinggi lain, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. "Pemimpin KPK lainnya tidak ada masalah, baru dilaporkan, belum menjadi tersangka,” katanya. Dengan begitu, pimpinan KPK yang tersisa masih bisa menangkap koruptor.
Menurutnya, saat ini Bambang Widjajanto belum resmi berhenti dari KPK karena harus ada keputusan presiden (Keppres) untuk meresmikannya. Undang-undang KPK telah mengatur, ketika pimpinan menjadi tersangka, maka dia harus berhenti sementara.
“Kita tunggu Keppresnya, selama belum keluar berarti belum berhenti,” kata Zainal.
Ia menjelaskan, pengeluaran Keppres tergantung pada keyakinan Presiden sendiri. Saat ini, sebaiknya presiden belum mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Bambang Widjojanto sebelum ada keputusan dari tim independen.