Selasa 27 Jan 2015 15:29 WIB

Pengacara Budi Gunawan: KPK Salah Besar

Rep: Cr02/ Red: Ilham
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Salah satu pengacara tersangka kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menilai kliennya tidak bersalah atas dugaan kasus korupsi. Dia menuding Komisi Pemberantasan Korupsi salah dalam menetapkan status Budi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi telah salah besar dengan menetapkan BG sebagai tersangka kasus korupsi," kata Fredrich di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1). 

Menurut Fredrich, penetapan Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekening gendut Polri hanya rekayasa belaka. Alasannya, Budi telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Fredrich mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan Budi bersih dari segala tindak pidana hukum dan korupsi. "Sudah diperiksa kok, beliau bersih dari hukum," ujar Fredrich. 

Fredrich menjelaskan, KPK telah menggunakan pasal yang salah dan Budi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakannya. Menurut dia, dalam pasal 11 junto pasal 2 UU 28 Tahun 1999, yang diusut oleh KPK hanya eselon I ke atas. 

"Saat dipermasalahkan, BG (Budi Gunawan) itu eselon II A, ini rekayasa belaka," kata Fredrich. 

Fredrich menambahkan, sekitar 50 orang pengacara akan membela Budi dalam sidang praperadilan nanti. Namun hingga saat ini, Fredrich mengaku belum diberitahu kapan akan dilaksanakannya sidang tersebut. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement