Selasa 27 Jan 2015 15:08 WIB

Gempar di Media, Polri Masih Menunggu Laporan Zulkarnaen

Rep: C07/ Red: Winda Destiana Putri
Pimpinan KPK Abraham Samad (kiri) dan Zulkarnaen (kanan)
Foto: Antara
Pimpinan KPK Abraham Samad (kiri) dan Zulkarnaen (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Bambang Widjajanto dan Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya kabarnya juga akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurut kabar yang beredar, Zulkarnaen akan dilaporkan terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada tahun 2008 silam.

Presidium dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathurrasyid mengatakan pihaknya akan melaporkan Zulkarnaen pada Rabu (28/1). Fathur mengungkapkan Zulkarnaen telah menerima suap senilai Rp 2,8 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut yang juga menyeret Gubernur Jatim Soekarwo.

Menanggapi kabar tersebut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto akan menunggu laporan terhadap Zulkarnaen.

"Untuk saudara Zulkarnaen memang sudah ada di media bahwa akan ada yang melaporkan. Kita tunggu dulu apakah akan dilaporkan atau tidak," kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (27/1).

Perlu diketahui para pimpinan KPK secara bergiliran dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Berawal dari penetapan tersangka terhadap Bambang Widjajanto pada Jumat (23/1) dengan kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi. Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.

Bambang juga sempat diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam sampai akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20. Penangguhan tersebut setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja ke Plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menangguhkan Bambang.

Selang sehari setelahnya Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK lainnya juga dilaporkan oleh Kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, Adnan dituduh merampok saham milik PT Daisy Timber ketika masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu tersebut pada 2006 silam dengan memanfaatkan kisruh di internal pemilik perusahaan. Sehingga dia akhirnya bisa menguasai saham perusahaan sebesar 85 persen.

Sedangkan Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim terkait tudingan pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik menjelang Pilpres 2014. Laporan terhadap Abraham Samad masuk pada amis (22/1) dengan nomot LP/75/I/2015/Bareskrim. Pelapor berna Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan direktur eksekutif LSM KPK Watch Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement