REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berjalan setahun sejak awal 2014. Dari total 4.078.655 penduduk Bali, baru 1.667.781 orang yang sudah terlayani BPJS atau sekitar 40,89 persen.
"Total penduduk Bali yang sudah terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 1,66 juta jiwa," kata Kepala Kesehatan Regional XI (Bali dan Nusa Tenggara), Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi kepada Republika, Selasa (27/1).
Angka tersebut menunjukkan ada sekitar 59,11 persen atau 2.410.874 penduduk Bali yang belum terlindungi oleh BPJS. Jumlah tersebut terdiri dari 904.863 penerima bantuan iuran (PBI). Berikutnya, pekerja penerima upah, seperti 275.823 orang PNS, 70.779 orang TNI/Polri/PNS Kemhan/Polri, 91 pejabat negara, 1.803 pegawai pemerintah non PNS, serta 232.332 pegawai swasta, BUMN, dan lainnya.
Pekerja bukan penerima upah yang belum terlindungi BPJS terdiri dari 84.955 orang pekerja mandiri, 75.461 orang penerima pensiun, 21.644 orang veteran, 13 orang perintis kemerdekaan, dan 17 orang penerima pensiun swasta. Sudewi menargetkan 2015 untuk semua pekerja BUMN, BUMD, perusahaan besar, perusahaan menengah, dan perusahaan kecil.
Ada sekitar 2.700 perusahaan di Bali dan Nusa Tenggara yang telah mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS hingga akhir tahun lalu. Perusahaan di Bali mendominasi dengan angka lebih dari 1.200 perusahaan dari keseluruhan jumlah perusahaan di Bali dan Nusa Tenggara.
Dewi menjelaskan masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS dikarenakan mereka sudah terikat kontrak dengan asuransi lain, termasuk kerja sama dengan rumah sakit tertentu. Meski demikian, BPJS Bali berusaha mendorong perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera melakukannya.
Masyarakat juga sedikit dibingungkan dengan aturan masa pengaktifan kartu BPJS tujuh hari setelah pendaftaran. Misalnya, jika warga yang mendaftarkan dirinya ke BPJS sedang dalam keadaan sakit pada hari yang sama, maka dia belum bisa menggunakan kartunya. Masyarakat menilai waktu tujuh hari itu terlalu lama dan berharap pihak BPJS bisa mempersingkat waktunya.