Selasa 27 Jan 2015 13:31 WIB
Polri vs KPK

Begini Tim Independen Selesaikan Konflik Polri-KPK

Rep: C05/ Red: Ilham
Ibu guru kembar Sri Rosyati dan Sri Irianingsih bersama siswa siswi Yayasan Sekolah Darurat Kartini mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ibu guru kembar Sri Rosyati dan Sri Irianingsih bersama siswa siswi Yayasan Sekolah Darurat Kartini mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim independen bentukan Presiden Joko Widodo bertugas menyelesaikan kisruh yang terjadi diantara dua lembaga hukum, Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam menjalankan tugasnya, mereka akan memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang pada presiden.

Salah satu anggota tim tujuh, Bambang Widodo Umar memeparkan mekanisme yang akan mereka lakukan. Sebagai Fact Funding, mereka akan mencari data pendukung terkait kasus yang sedang terjadi. “Harapannya agar proses yang berjalan saat ini menjadi obyektif,” kata Bambang, Selasa (27/1).

Dari proses fact Funding itu, kata dia, tim independen membagi penyelesaian dalam dua tahap. Yang pertama, proses jangka pendek menyangkut tentang kisruh KPK dan Polri saat ini. Yang kedua, proses jangka panjang terkait sinergisitas antar lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

“Nantinya kita akan membahas langkah taktis yang seharusnya dilakukan presiden saat ini,” ujarnya sambil menambahkan hal itu untuk menjawab permasalahan jangka pendek.

Untuk langkah jangka panjang, tim akan mencari formulasi agar tak terjadi benturan antara Kejaksaan, Polri dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, kisruh antar lembaga penegak hukum bukan sekali ini saja terjadi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk tim independen yang terdiri dari tujuh tokoh. Mereka akan mencari cara untuk menyelesaikan polemik antara KPK dan Polri.

Tujuh anggota tim independent antara lain mantan Wakapolri Oegroseno, mantan Ketua MK Jimly Asshidiqqie,  mantan ketua umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, dan dua mantan pimpinan KPK Ery Riyana Harjapamengkas dan Tumpak Hatorangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement