Selasa 27 Jan 2015 08:08 WIB

Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Dipanggil Oleh Peradi

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) bersama Deputi Pencegahan KPK Johan Budi melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).  (Antara/fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) bersama Deputi Pencegahan KPK Johan Budi melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perhimpunan Advokat Indonesia memanggil Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto untuk dimintai keterangan perihal status tersangka yang ditetapkan oleh Polri.

 

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan menegaskan pemanggilan Bambang hari ini sangat penting untuk mengetahui secara jelas duduk persoalan yang sedang dihadapi olehnya.

 

“Bambang Widjojanto merupakan anggota Peradi yang harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi kami harus mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari yang bersangkutan karena sebagai organisasi, Peradi harus netral dalam mempelajari kasus ini,” tegas Otto, Selasa (27/1).

 

Otto menejelaskan, dalam nota kesepahaman dengan kepolisian disebutkan dalam pasal 3 bahwa pemanggilan seorang advokat haruslah melalui mekanisme organisasi terlebih dahulu.

 

“Setelah mendapatkan pemanggilan dari penyidik maka Peradi akan memprosesnya dan menghadirkan advokat tersebut kepada penyidik paling lambat 14 hari kerja,” kata Otto.

Nota kesepahaman tersebut, ujarnya, memang berfungsi untuk meningkatkan perwujudan prinsip-prinsip negara hukum dalam menegakkan hukum secara optimal dan profesional.

 

Pemanggilan terhadap Bambang Widjajanto tersebut dilakukan oleh DPN Peradi menyusul adanya pengaduan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Bambang,  yakni Iskandar Sonhaji dan Hermawanto.

 

Selain mereka berdua juga ada Alvon Kurnia dari YLBHI dan Abdul Fikar Hajar. Mereka mengajukan perlindungan hukum terhadap Bambang melalui Peradi. Hermawanto dan Iskandar juga merupakan rekan Bambang yang turut menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahakamah Konstitusi pada 2010 lalu.

 

"Kami berdua memohon perlindungan hukum atas Peradi di atas kerja kami sebagai advokat. Ini penting, agar advokat tidak dilecehkan profesinya," kata Hermawanto.

 

Menurut dia, peristiwa penangkapan terhadap Bambang merupakan suatu bentuk pelecehan terhadap profesi advokat. Pasalnya, perkara yang disangkakan Polri itu terjadi semasa Bambang masih menjadi advokat.

 

Hermawanto menambahkan, jika memang ada suatu pelanggaran etika profesi yang dilakukan Bambang, sebaik diselesaikan oleh Peradi. Pasalnya, Bambang, ketika peristiwa itu terjadi adalah anggota Peradi aktif.

 

"Tindakan proses pidana polisi adalah pelecehan kepada advokat. Kami mohon, Peradi lindungi kami. Jika perlu dibawa ke ranah etik, kami siap sidang etik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement