REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat khususnya calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja di luar negeri agar tidak lagi menggunakan 28 perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang sudah dicabut izinnya pada 2014.
Imbauan ini dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia agar masyarakat lebih waspada dan tidak tertipu oknum-oknum perusahaan dan calo TKI yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon TKI melalui 28 PPTKIS yang telah dicabut izinnya itu.
“Secara resmi Kemnaker telah mencabut izinnya 28 PPTKIS sehingga tidak bisa lagi melakukan penempatan TKI keluar negeri. Oleh karena itu, jangan gunakan lagi PPTKIS yang sudah melakukan pelanggaran berat itu," kata Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Binapenta Kemenakertrans) Reyna Usman di Kantor Kemenaker, di Jakarta, Senin (26/1).
Pemerintah mengaku memprioritaskan aspek perlindungan bagi TKI-TKI yang bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, pihaknya meminta sebelum berangkat para calon-calon TKI harus benar-benar matang dan siap bekerja. Jangan pernah menjadi TKI ilegal dan unprosedural. Dengan kebijakan ini, kata dia, maka tidak semua calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri bisa berangkat.
Pemerintah melakukan pengetatan agar para calon TKI benar-benar mempersiapkan keberangkatannya dengan baik dan terhindar dari berbagai permasalahan selama bekerja di luar negeri.
“Sebelum berangkat keluar negeri, para calon TKI (CTKI) harus memahami hak dan kewajibannya, memahami aspek perlindungan terhadap diri sendiri serta memiliki keterampilan dan kompetensi kerja yang memadai yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan selama 200-600 jam,’’ ujarnya.
Sementara itu, pencabutan izin PPTKIS diakuinya merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi.
“Dalam tahapan awal kita memang melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang. Namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/pencabutan izin PPTKIS," kata Reyna.
Reyna menyebutkan, secara umum pelanggaran yang banyak dilakukan dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai.
Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania dan Suriah. Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada.
"Di samping itu PPTKIS sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut," ujarnya.
Reyna mengaku, pemerintah konsisten melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundanga-undangan dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri. Sehingga, untuk menghindari terulangnya pelanggaran-pelangaran yang dilakukan pimpinan PPTKIS, Menaker Hanif mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 24 tahun 2014 tentang perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan SIPPPTKIS.
“Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah ditetapkan daftar hitam selama lima tahun terhadap penanggungjawab PPTKIS yang sudah dicabut SIUPnya karena melakukan pelanggaran berat,” ujarnya.
Sanksi tegas ini dilakukan agar proses penempatan menjadi lebih murah, mudah, cepat dan aman karena PPTKIS menjadi lebih terseleksi Sebelumnya, memang tidak ada larangan bagi direktur PPTKIS yang sudah dicabut SIUP-nya untuk berbisnis kembali dalam bidang itu.