REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta calon tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak lagi menggunakan jasa 28 perusahaan penyalur TKI atau pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang sudah dicabut izinnya pada 2014. Imbauan ini dikeluarkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak tertipu dengan oknum-oknum perusahaan dan calo TKI yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon TKI melalui 28 PPTKIS tersebut.
“Secara resmi Kemenaker telah mencabut izin 28 PPTKIS sehingga tidak bisa lagi melakukan penempatan TKI ke luar negeri. Oleh karena itu, jangan gunakan lagi PPTKIS yang sudah melakukan pelanggaran berat itu,” kata Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Reyna Usman, Senin (26/1).
Pemerintah mengaku memprioritaskan aspek perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Karena itu, pihaknya meminta sebelum berangkat para calon-calon TKI harus benar-benar matang dan siap bekerja. “Jangan pernah menjadi TKI ilegal dan aprosedural.”
Reyna menyebutkan, secara umum pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya, tempat tidur dan kamar mandi yang tidak memadai. Pelanggaran lainnya ialah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada.ed: muhammad hafil
28 perusahaan penyalur TKI yang izinnya telah dicabut.
1. PT Sumber Daya Dian Mandiri
2. PT Alverdi Surya Buana
3. PT Andhini Ekakarya Sejahtera
4. PT Alwiyah Indah
5. PT Reka Wahana Mulya
6. PT Triwira Perkasa
7. PT Al Husein Putra Mandiri
8. PT Era Sutra Alam
9. PT Grahatama Indokarya
10. PT Indonesia Formosa Abadi
11. PT Lagu Agung Rinjani Permai
12. PT Mahkota Elfasejahtera
13. PT Merdeka Sejahtera Bahari
14. PT Safina Daha Jaya
15. PT Safir Amal Sejati
16. PT Sentosa Panca Sakti
17. PT Windu Sarana Development
18. PT Wira Mitra Guna
19. PT Bhayangkara Labour Supplier
20. PT Kemuning Bunga Sejati
21. PT Cipta Karya Perdana
22. PT Muhasatama Perdana
23. PT Alatas Ikhwan
24. PT El Karim Makmur Sentosa
25. PT Putra Argam Mandiri
26. PT Malindo Mitra Perkasa
27. PT Dharmaayu Tenaga Sejahtera
28. PT Anugrah Graha Pertiwi