Senin 26 Jan 2015 20:55 WIB

Kewenangan Tim Independen Masih Dikaji

Rep: Halimatus Sadiyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ibu guru kembar Sri Rosyati dan Sri Irianingsih bersama siswa siswi Yayasan Sekolah Darurat Kartini mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ibu guru kembar Sri Rosyati dan Sri Irianingsih bersama siswa siswi Yayasan Sekolah Darurat Kartini mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewenangan serta tupoksi Tim Independen, yang dibentuk Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri, masih dikaji.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, ada beberapa orang yang ditugaskan untuk mengkaji tupoksi Tim Independen, di antaranya mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana dan anggota Kompolnas Adrianus Meiliala.

"Setahu saya masih digodok dengan mempertimbangkan usulan dari beberapa orang yang dulu pernah terlibat di tim yang tugasnya mirip," ujarnya di gedung Setneg, Senin (26/1).

Andi menargetkan, usulan mengenai tupoksi Tim Independen tersebut sudah dapat disampaikan pada presiden pekan ini.

Selain meminta pertimbangan dari beberapa tokoh yang dianggap memiliki kualifikasi, Jokowi juga meminta pertimbangan dari kementerian-kementerian terkait. Rencananya, hasil kajian dari kementerian tersebut akan disampaikan pada Jokowi pada Selasa (27/1), pukul 15.00 WIB.

"Ini supaya presiden bisa mendapatkan perspektif yang lengkap dari berbagai segi, dari segi hukum, politik, parlemen,‎ dan juga sisi sosial," ucap mantan deputi tim transisi Jokowi-JK tersebut.

Setelah mempertimbangkan usulan-usulan, barulah presiden akan mengeluarkan Keppres tentang pembentukan Tim Independen. Andi menyebut, tidak ada batas waktu yang diberikan pada tim untuk menyelesaikan tugasnya.

Andi juga menjelaskan alasan presiden yang meminta pertimbangan dari pihak lain di luar Wantimpres. Menurut dia, dari sembilan anggota Wantimpres, hanya satu orang yang memiliki kualifikasi di bidang penegakan hukum, yakni Sidharto Danusubroto. Sehingga, presiden merasa perlu untuk meminta pertimbangan dari pihak lain.

"Kalau‎ Wantimpres yang secara keseluruhan sembilan orang, agak dipaksakan karena tidak sesuai dengan individu-individu di Wantimpres," ucap Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement